Pilpres 2024
Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye 2 Kali, Bawaslu DKI Jakarta Lakukan Kajian
Bawaslu DKI Jakarta sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyebut pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran diduga melakukan pelanggaran sebanyak dua kali ketika berkampanye di DKI Jakarta.
Pertama, saat Wali Kota Solo itu sedang blusukan ke Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Fakta Aksi Gibran Bagikan Susu saat CFD: Bawaslu Tak Diberi Tahu, Kubu Anies & Ganjar Beri Kritik
Ketika itu, Gibran membagikan buku dan susu gratis kepada anak-anak di wilayah RW 011, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Waktu berkampanye di sana, Gibran Rakabuming Raka diduga melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.
“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” kata Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Benny menyatakan Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Kemudian, ia juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa tak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” ujar Benny.

Kemudian, dugaan pelanggaran kedua terjadi saat Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu dalam pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) kemarin.
Sebagai informasi, kegiatan politik dalam bentuk apa pun dilarang dilaksanakan di area CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.
“Atas dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut,” jelasnya.
Bawaslu Tak Diberi Tahu Gibran Bagi-bagi Susu
Di sisi lain, aksi Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di CFD tak disampaikan kepada Bawaslu.
Pihak Bawaslu melalui Benny Sabdo mengaku tak diberitahu oleh putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus)," kata Benny Sabdo dalam keterangannya, Selasa.
Sementara itu, Bawaslu Jakarta Pusat juga bakal mengimbau Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, agar kawasan CFD tidak digunakan sebagai wadah ajang kampanye.
Saat membagikan susu kepada sejumlah warga yang hadir di CFD, Gibran didampingi istrinya, Selvi Ananda.
Dalam menjalani aktivitas kampanye hari keenam Pilpres 2024 lalu, Gibran juga ditemani oleh sejumlah politisi.
Di antaranya Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Kemudian, Sigit Purnomo Syamsuddin atau Pasha Ungu, politikus PAN.
Lalu, ada Zita Anjani, Uya Kuya, serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Dikritik PKS
Kegiatan Gibran membagi-bagikan susu kemudian dikritik oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ), mengatakan saat membagikan susu tersebut Gibran memang tidak mengajak warga untuk memilihnya di Pilpres 2024.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembagian susu merupakan salah satu program kampanye pasangan Prabowo-Gibran.
Oleh sebab itu, MTZ menilai pembagian susu yang dilakukan Gibran sarat dengan bentuk kampanye.
“Jadi walaupun dia tidak mengajak ‘pilihlah saya atau pilih nomor dua’, itu (pembagian susu) sudah identifikasi calon nomor dua,” kata MTZ, Senin (4/12/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.
Menurutnya, KPU memang tidak menyebut pembagian susu itu sebagai bentuk kampanye, apabila tidak ada ajakan untuk memilih.
Selain itu, saat pembagian susu juga tidak ada alat peraga kampanye (APK) atau orasi untuk meminta dukungan agar memilih paslon nomor dua.
"Itu sangat terlalu karet, ya, pasal-pasalnya di aturan kampanye itu."
"Jadi mudah saja orang untuk berbuat ‘curang’ untuk bisa mengkampanyekan dirinya dalam bentuk lain, tanpa menabrak di KPU," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Kampanye hingga Blusukan di Jakarta, Gibran Diduga 2 Kali Langgar Aturan dan di WartaKotalive.com dengan judul: PKS DKI Sorot Gibran Bagi-bagi Susu saat CFD, MTZ: Memang tak Ajak Memilih, Tapi itu Identik Nomor 2.
(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)(WartaKotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.