Pilpres 2024
Fakta Aksi Gibran Bagikan Susu saat CFD: Bawaslu Tak Diberi Tahu, Kubu Anies & Ganjar Beri Kritik
Berikut rangkuman beberapa fakta terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabumding Raka di CFD Jakarta.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Aksi cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, membagikan susu gratis kepada masyarakat yang hadir pada acara Car Free Day (CFD) kini ramai menjadi perbincangan publik.
Diketahui, Gibran bersama sang istri, Selvi Ananda, membagikan susu gratis di area CFD Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Minggu (3/12/2023).
Aksi bagi-bagi susu oleh Gibran ini menjadi polemik karena seharusnya area CFD tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye, baik kampanye pilpres maupun kampanye pileg.
Akibatnya, kini Gibran menerima kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kubu capres Anies Baswedan dan kubu Ganjar Pranowo.
Berikut beberapa fakta tentang aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di CFD Jakarta yang telah dirangkum Tribunnews.
Baca juga: Kampanye Hari Ketujuh, Gibran Blusukan ke Kampung Sawah Tangerang, Bagi-bagi Susu dan Buku
1. Bawaslu Telusuri Aktivitas Gibran BagikanSusu
Area Car Free Day (CFD) tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye bagi seluruh peserta pemilu.
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo, ketika dikonfirmasi dalam menanggapi aktivitas cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di CFD, Minggu (3/12/2023).
"Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres cawapres maupun caleg," kata Benny, Senin (4/12/2023).
Saat ini Bawaslu DKI, melalui Bawaslu Jakarta Pusat, masih menelusuri aktivitas Gibran.
Tak tertutup kemungkinan, kata Benny, ada potensi pelanggaran kampanye dalam tindakan bagi-bagi susu oleh putra presiden Joko Widodo itu.
"Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut," tuturnya.
Baca juga: PKS Kritik Aksi Gibran Bagikan Susu saat CFD, Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran Kampanye
2. Tak Ada Pemberitahuan ke Bawaslu soal Aksi Bagi-bagi Susu
Benny Sabdo mengklaim pihak Gibran tidak memberi tahu pihak Bawaslu tentang aksi bagi-bagi susu di CFD.
"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus)," kata Benny dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.