Pilpres 2024
Soal Kampanye Bagi-bagi Susu, Perludem Bilang Diperbolehkan Asal Disertai Gagasan Programatik
Hal itu bisa dimaknai sebagai fasilitasi kampanye dan dimungkinkan oleh Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebutkan bahwa kampanye bagi-bagi susu diperbolehkan asal disertai pembahasan programatik.
Diketahui cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diduga telah dua kali melakukan pelanggaran bagi-bagi susu saat berkampanye di Jakarta pada akhir pekan kemarin.
Titi menilai bahwa bagi-bagi susu itu tidak serta merta bisa disebut sebagai politik uang.
Hal itu bisa dimaknai sebagai fasilitasi kampanye dan dimungkinkan oleh Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU.
Menurutnya kegiatan tersebut bisa jadi masalah ketika bagi-bagi tapi tidak menyebut itu sebagai aktivitas kampanye.
Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Area Bundaran HI Jakarta, Bawaslu Tegur Pj Gubernur DKI
Atau ketika bagi-bagi, tapi tidak ada dialektika, dialog, diskursus, pembahasan program visi misi.
"Atau pembahasan yang bersifat programatik. Jadi hanya ritual seolah-olah berhubungan dengan pemilih itu soal membagi-bagi barang," kata Titi ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (5/12/2023).
Ia menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu, sebagai bagian dari pendidikan politik yang dilakukan secara bertanggung jawab.
"Harusnya susu dan buku itu complementary saja pelengkap dari yang utama yaitu politik gagasan. Yang ditawarkan dialog yang dilakukan," sambungnya.
Menurutnya sebuah kekeliruan jika perilaku satu arah memberi dan pemilih hanya menerima.
"Itu yang tidak konstruktif bagaimana kampanye itu harus dilakukan sebagai aktivitas peserta pemilu, yang merupakan bagian dari pendidikan politik yang bertanggung jawab," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming blusukan ke kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023)
Pantauan Tribunnews.com di lokasi Gibran datang sekitar 17.30 WIB.
Kedatangan Gibran tersebut disambut masyarakat yang telah lama menunggu cawapres dari Koalisi Indonesia Maju itu.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.