Pilpres 2024
Hamdan Zoelva Pastikan Anies-Muhaimin akan Batalkan RUU DKJ Jika Menang di Pilpres 2024
Hamdan mengatakan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan bentuk penurunan demokrasi.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Hamdan Zoelva memastikan jika pasangan paslon Anies-Cak Imin terpilih di Pilpres 2024, keduanya bakal membatalkan RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.
Hamdan mengatakan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan bentuk penurunan demokrasi.
"Penurunan luar biasa demokrasi. Memang dalam perkembangan terakhir, terutama dalam beberapa tahun terakhir, sejak reformasi, sejak tahun 1999 kita menganut demokrasi," kata Hamdan kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Hamdan menyebut bagaimana iklim demokrasi sangat luar biasa gerjadi pada 1999 dan tahun-tahun setelah, tetapi menurun sejak 2019.
"Dan terakhir UU Daerah Khusus Jakarta tiba-tiba muncul, gubernur dipilih, ditunjuk oleh presiden. Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat bahwa betapa demokrasi sudah mulai diturunkan di Indonesia dan ini tidak boleh terjadi," ujarnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku tidak tahu pihak di balik pengusulan RUU DKJ tersebut.
"Ini pasti ada skenario. Yang ternyata dari tanggapan fraksi-fraksi parpol beberapa yang terakhir yang juga seharusnya ikut dalam pembahasan RUU yang bersumber dari DPRD, ternyata tidak setuju," ujar Hamdan.
Karena itulah, dia menduga ada desain besar yang mungkin tidak disadari oleh sebagian legislator di Senayan.
"Ada skenario besar di belakangnya yang berusaha memasukkan ini dan saya kira itu yang harus kita cari bahwa siapa yang punya skenario itu berarti dia berniat mematikan demokrasi di Indonesia," tandas dia.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. Sementara Fraksi PKS menolak.
"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.
Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Ditolak Fraksi PKS
Sementara itu, Hermanto, perwakilan Fraksi PKS, menyampaikan pandangan fraksinya terkait RUU DKJ.
Fraksi PKS, kata Hermanto, menolak RUU itu karena sejumlah poin penting.
Satu diantaranya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.
"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.
Selain itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.
"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," tandasnya.
Sebelumnya dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
Sama seperti sebelumnya Gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk Presiden tersebut menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.