Pilpres 2024
Gibran Kena 'Semprit' KPU, Ini Kronologi hingga Pembelaan atas Ulah Ajak Sorak-sorai di Debat Capres
Selain memberi teguran kepada Gibran dan tim pendukung, KPU RI bakal menjadikan hal ini sebagai evaluasi untuk debat capres dan cawapres selanjutnya.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara gestur isyarat mengajak pendukung sorak-sorai saat debat calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 yang juga putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, harus siap dapat teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Momen tak terduga terjadi saat debat perdana capres yang digelar di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam.
Debat perdana capres ini mengangkat tema Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga.
Saat itu, capres nomor urut 1, Prabowo sedang menjawab pertanyaan dari capres nomor urut 1, Anies Baswwedan tentang perasaan Prabowo saat mengetahui pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU dinodai adanya pelanggaran etika dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengambilan putusan uji materi pasal batas minimal usia capres dan cawapres.
Selain memberi teguran kepada Gibran dan tim pendukung, KPU RI bakal menjadikan hal ini sebagai evaluasi untuk debat capres dan cawapres selanjutnya.
"Ini yang enggak boleh dan kita tegur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (13/13/2023).
"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya kita sampaikan," sambungnya.
Tindakan capres termuda sepanjang sejarah Republik Indonesia itu turut menjadi perbincangan banyak pihak.
Bagaimana kronologi hingga pembelaan pihak Gibran atas hal itu? Berikut rangkuman Tribunnews.com:
Kronologi
Mulanya, Anies menanyakan Prabowo mengenai putusan MK yang meloloskan Gibran bisa mendaftar sebagai cawapres ke KPU.
Baca juga: Ganjar dan Anies Kompak Serang Prabowo, PDIP: Suasana Kebatinan yang Menyatukan
Seusai putusan itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh para hakim MK, termasuk ketuanya yang juga paman dari Gibran, Anwar Usman.
"Pada tanggal 25 Pak Prabowo mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sesudah keputusan MK. Kemudian di MK dibentuk MKMK, yang hasilnya mengatakan terjadi pelanggaran etika berat yang menyebabkan keputusan yang dibuat MK secara etika bermasalah.
Kemudian bapak punya waktu sampai dengan 13 November untuk mengambil karena disitu waktu mengambil keputusan bila ada perubahan. Sesudah bapak mendengar bahwa ternyata pencalonan persyaratannya bermasalah secara etika.
Pertanyaan saya apa perasaan bapak ketika mendengar ada pelanggaran etika disitu?" tanya Anies kepada PRabowo yang berdiri di depannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.