Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Kata Kapuspen TNI dan Pengamat soal Ajudan Prabowo yang Diduga Langgar Aturan Pemilu

Mayor Inf Teddy Indra Wijaya terlihat mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

Penulis: Nuryanti
Tangkap layar Tribun Video, Tribun Trends
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan). Mayor Inf Teddy Indra Wijaya terlihat mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye pasangan Prabowo-Gibran. 

Sehingga, lanjut Anton, publik akan mudah mengidentifikasi Teddy bukanlah bagian dari TKN Prabowo-Gibran.

"Patut diingat, sekalipun bertugas melekat pada pejabat, Teddy tetaplah prajurit aktif."

"Status sebagai ajudan tidak menghapus kewajibannya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Panglima TNI," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.

"Prinsip netralitas tetap harus ditunjukkan sekalipun berdinas menemani kampanye."

"Gestur, sikap, dan perbuatan tetap harus dijaga dan tidak boleh condong mengikuti arah politik pejabat," terangnya.

Berpotensi Lakukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu RI menyebut Mayor Inf Teddy yang berstatus prajurit TNI aktif berpotensi melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.

“Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian,” kata Lolly Suhenty, Minggu.

Baca juga: Pernyataan Etik Ndasmu Dinilai Tunjukkan Prabowo Tidak Ksatria

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, usai acara Bawaslu on Car Free Day, Minggu (17/12/2023).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, usai acara Bawaslu on Car Free Day, Minggu (17/12/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Lolly menegaskan, ihwal netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kini, Bawaslu RI masih melakukan pembahasan internal terkait kehadiran Mayor Inf Teddy di debat perdana capres 2024.

Bawaslu RI juga menerima laporan dari publik melalui media sosial dan terus menggali informasi melalui proses penelusuran untuk dijadikan kajian.

“Saat ini kami sedang melakukan pembahasan di internal kami, pekan ini kami akan sampaikan kepada publik,” katanya.

“Karena memang banyak hal ya, masyarakat juga sudah nge-tag ke Bawaslu, kami juga sudah coba melihat dari kacamata Undang-undang 7, juga kacamata Undang-undang hukum lainnya,” papar Lolly.

Baca juga: Kampanye di Blitar, Prabowo: Semua Program Pak Jokowi Demi Hapuskan Kemiskinan dari Bumi Indonesia

Sebagai informasi, terdapat lima poin penekanan menyangkut netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang diumumkan di akun media sosial Instagram Puspen TNI sejak November 2023.

Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan