Pilpres 2024
Kata Kapuspen TNI dan Pengamat soal Ajudan Prabowo yang Diduga Langgar Aturan Pemilu
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya terlihat mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye pasangan Prabowo-Gibran.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Tangkap layar Tribun Video, Tribun Trends
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan). Mayor Inf Teddy Indra Wijaya terlihat mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye pasangan Prabowo-Gibran.
Ketiga, keluarga prajurit TNI memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengupload terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
Kelima, menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta Paslon yang diusung.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow/Gita Irawan)
Berita lain terkait Pilpres 2024
Sumber: TribunSolo.com
Tags
Prabowo Subianto
Teddy Indra Wijaya
Pelanggaran Pemilu
Bawaslu
Lolly Suhenty
Prabowo-Gibran
Julius Widjojono
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.