Jumat, 22 Agustus 2025

Pemilu 2024

Mobil Pajero Berpelat Dinas Polri Diduga Digunakan untuk Kampanye Caleg di Banten

Sebuah mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor dinas Polri 70088-VII diduga digunakan seorang calon legislatif (caleg) DPR RI untuk kampanye di Banten

Editor: Adi Suhendi
Capture video instagram
Pelat nomor dinas Polri 70088-VII. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor dinas Polri 70088-VII diduga digunakan seorang calon legislatif (caleg) DPR RI untuk kampanye di wilayah Tangerang, Banten.

Peristiwa itu viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun Instagram @humaspoldabanten yang langung ditangani pihak Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan setelah dilakukan proses klarifikasi, pihaknya lantas memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan tersebut.

"Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan tindakan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalin penggunaan pelat nomor, termasuk penggunaan sirine, rotator atau strobo yang juga kami tertibkan," kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram tersebut seperti dilihat Senin (18/12/2023).

Dalam video yang sama, Zulfikar selaku caleg DPR RI fraksi Partai Demokrat mengaku mobil dengan pelat nomor tersebut merupakan miliknya.

Baca juga: Viral Caleg Ngamuk usai Balihonya Dicopot karena Tutupi Spanduk Toko, Bawaslu Medan Ungkap Kronologi

"Kendaraan pelat nomor polisi 70088-VII yang digunakan untuk menurunkan satu lembar spanduk dan menurunkan kalender tahun 2024, saat ini saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukan mobil milik dinas Polri," jelasnya.

Zulfikar menyebut pelat dinas Polri itu ia peroleh secara resmi saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.

Ia mengklaim pelat dinas itu ia gunakan untuk kebutuhan kedinasan sebagai anggota DPR RI.

Baca juga: Viral di Media Sosial Video Anak di Bawah Umur Kampanyekan Satu Caleg

Meski begitu, Zulfikar membenarkan jika masa berlaku pelat dinas Polri itu sebenarnya sudah berakhir dan ia tidak mengetahuinya.

"Namun pelat tersebut memang sudah berakhir, saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung tentang pelat tersebut," ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan