Pemilu 2024
Wapres Maruf Amin Minta Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 yang Diungkap PPATK Diusut Tuntas
Menurut Maruf Amin, apabila nanti ada pelanggaran pemilu terkait hal tersebut, maka perlu ada tindakan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin mendorong agar transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 yang menjadi polemik di masyarakat diusut tuntas.
Menurutnya, kecurigaan tersebut perlu dibuat terang.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) Tahun 2023 di Tennis Indoor Senayan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
"Mengenai transaksi mencurigakan, saya kira kalau mencurigakan ya dibuat terang saja. Artinya dibikin terang saja, sebenarhya ada apa enggak. Kalau ada yang mencurigakan diusut saja secara tuntas seperti apa," kata Maruf.
Menurut Maruf Amin, apabila nanti ada pelanggaran pemilu terkait hal tersebut, maka perlu ada tindakan.
Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan untuk menghentikan kecurigaan-kecurigaan berkepanjangan.
"Kalau melanggar ya tentu ditindak. Supaya juga memang klarifikasi jangan sampai menimbulkan kecurigaan-kecurigaan yang berkepanjangan," kata Ma'ruf.
KPK Buka Peluang Usut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut transaksi janggal dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaporkan oleh PPATK.
KPK saat ini tengah menunggu laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK agar bisa ditindaklanjuti.
"PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas LHA tersebut KPK melakukan proses hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan pada Senin (18/12/2023).
Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Ganjar, Mahfud, dan PDIP
Ia berharap PPATK segera mengirimkan LHA dimaksud agar segera diproses.
"Sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," kata Ghufron.
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap temuan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024 yang terjadi di semester kedua tahun 2023.
Menurutnya kejanggalan tersebut karena jumlah laporan terkait hal tersebut naik drastis lebih dari 100 persen.
Hal tersebut disampaikannya usai usai menghadiri acara Diseminasi PPATK, Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).
"Sudah (ada temuan PPATK). Bukan indikasi kasus ya. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya,” kata dia.
Ivan tidak merinci pihak-pihak dimaksud, melainkan mengaku mendapat pemetaan nama-nama tersebut dari daftar calon tetap (DCT).
Ivan menyebut angka transaksi tercatat hingga triliunan rupiah.
“Kita bicara triliunan rupiah, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol. Memang keinginan dari Komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan,” ungkap dia.
Atas dasar tersebut, dia memastikan PPATK tidak akan bekerja sendiri.
Dia mengaku telah menyampaikan temuan terkait kepada penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kita sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," kata dia.
Bawaslu Umumkan Pekan Ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah melakukan pencermatan terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi mencurigakan yang mengalir untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.
Bawaslu mengaku telah menerima surat dari PPATK terkait hal tersebut.
"Seluruh hal termasuk PPATK, itu rencananya memang kami akan sampaikan di pekan ini kepada publik ya," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kawasan kantornya, Minggu (17/12/2023).
Bawaslu memandang selalu ada potensi pelanggaran terkait aliran dana.
Namun di satu sisi Bawaslu juga masih harus melakukan penelusuran lebih dalam lagi.
Bawaslu dalam hal ini juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Ajudan Prabowo, Kapuspen TNI: Kehadirannya Tak Mewakili Institusi TNI
Bawaslu enggan menjawab ketika ditanya lebih lanjut perihal dalam aliran dana itu terkait partai-partai politik besar atau tidak.
Sebab, Bawaslu harus mematangkan segala informasi yang tengah mereka kaji hingga saat ini.
“Nanti ya kalau itu jangan dipancing-pancing, karena informasi yang setengah matang disampaikan itu enggak boleh, nanti yang terjadi malah kegaduhan. Bersabar sebentar karena ini hal yang perlu kehati-hatian untuk Bawaslu sampaikan,” kata Lolly.
KPU Enggan Tindaklanjuti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak bisa berkomentar lebih lanjut soal laporan dana mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya tak dapat menindaklanjuti laporan itu karena data yang diberikan oleh PPATK bersifat umum.
Dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau peserta pemilu, KPU berjanji akan mengingatkan kembali soal batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang.
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," kata dia Holik saat dikonfirmasi pada Senin (18/12/2023).
"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," sambung dia.
KPU telah menerima surat dari PPATK soal data dana tersenut pada 12 Desember 2023.
Dalam surat itu PPTAK menjelaskan, ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar piah.
PPATK menjelaskan, transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.