Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2024

Fakta Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024, KPU Bakal Tanyakan Lebih Detail

Ada sejumlah fakta yang diungkap PPATK terkait transaksi mencurigakan di Pemilu 2024, di antaranya kejanggalan dalam rekening khusus dana kampanye.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi uang rupiah. PPATK menemukan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.

Ada sejumlah fakta yang diungkap PPATK terkait transaksi mencurigakan dana kampanye tersebut, mulai dari nilainya yang fantastis hingga kejanggalan dalam rekening khusus dana kampanye.

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat dengan PPATK guna membahas lebih rinci tentang laporan dana mencurigakan untuk kampanye.

Idham menjelaskan data yang diterima KPU terkait PPATK masih bersifat umum dan tidak rinci.

KPU hendak memastikan apakah transaksi keuangan itu menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau tidak.

Baca juga: Bawaslu Tak Bisa Jadikan Laporan Dana Janggal dari PPATK Alat Bukti Tindakan Pelanggaran Pemilu

"Dalam rapat koordinasi yang akan segera dilaksanakan untuk memastikan apakah transaksi keuangan yang menjadi temuan atas pemantauan transaksi keuangan PPATK tersebut terjadi menggunakan RKDK atau bukan," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Idham menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU hanya menangani rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana dampanye (LPPDK).

KPU tidak menangani rekening partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang kemudian diperbaharui menjadi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Aparat Wajib Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Pemilu 2024

"KPU juga belum mendapatkan penjelasan dari PPATK atas frasa 'rekening bendahara parpol', apakah frasa tersebut merupakan terkategori sebagai RKDK dan SDB atau bukan," kata Idham.

Idham juga mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari PPATK apakah safe deposit book (SDB) adalah bagian dari sumbangan dana kampanye yang diberikan penyumbang kepada peserta pemilu atau bukan.

KPU menerima surat dari PPATK soal data dana tersebut pada 12 Desember 2023.

Dalam surat itu PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah.

PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

Terpisah, Bawaslu RI mengaku belum bisa menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya terbatas kewenangan dari nota kesepahaman yang dibangun dengan PPATK.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan