Selasa, 18 November 2025

Pilpres 2024

Proses Klarifikasi Pembagian Susu oleh Gibran Beda dengan Pusat, Bawaslu Jakpus Buka Suara

Ketua Bawaslu Jakpus menyatakan, memang ada perbedaan proses klarifikasi yang dilakukan pihaknya dengan Bawaslu RI.

Kompas.com/Xena Olivia
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Pada Kamis (21/12/2023) Ketua Bawaslu Jakpus menyatakan, memang ada perbedaan proses klarifikasi yang dilakukan pihaknya dengan Bawaslu RI terkait aksi Gibran tersebut. 

Pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming itu berkaitan dengan aktivitasnya yang membagikan susu gratis ke anak-anak pada momen Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu di Jakarta.

Gibran kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny, akan dimintai klarifikasi soal adanya dugaan pelanggaran pemilu karena melibatkan anak kecil.

"Yang pasti kita panggil semua terlibat. Kemungkinan di akhir tahun. (Tanggalnya) mungkin 28 atau 29, akhir tahun ini," kata Sonny saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Pilpres 2024, Diaspora Indonesia di Eropa Umumkan Surat Terbuka

Dengan begitu, pemanggilan terhadap Gibran ini, akan dilakukan setelah Bawaslu Jakarta Pusat meminta keterangan dari beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga ikut dalam acara tersebut.

Beberapa kader PAN yang sudah dimintai keterangannya yakni, Ketua DPP PAN Zita Anjani, serta dua artis yang juga kader PAN yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Ketiganya sudah dimintai keterangan pada, Kamis (21/12/2023) hari ini.

Meski begitu, Bawaslu Jakarta Pusat kata Sonny, belum dapat memberikan kesimpulan soal permintaan klarifikasi terhadap tiga kader PAN tersebut.

"Jadi sebelum ada laporan atau klarifikasi atau temuan Bawaslu RI, kita udah ada kesepakatan duluan dengan gakkumdu jakpus. Kami (Bawaslu Jakpus) diberikan kesempatan laksanakan klarifikasi," tukas dia.

Bawaslu RI Tak Temukan Bukti

Tindakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu yang melibatkan anak-anak dalam kampanye di car free day (CFD) dirasa tak cukup bukti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk masuk sebagai tindak pidana pemilu.

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Selasa (19/12/2023).

Namun begitu meski tidak terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu dalam peristiwa itu, Bagja menegaskan tak menutup kemungkinan Gibran berpotensi melakukan pelanggaran.

Hal itu masih memungkinkan jika tindakan Gibran dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan di luar undang-undang soal pemilu.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka mendadak muncul saat CFD di Jalan M H Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) pagi.

Gibran membagi-bagikan susu kepada masyarakat di area CFD Bundaran HI. Beberapa tokoh seperti Uya Kuya, politikus PAN Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu serta pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati juga tampak ikut membantu Gibran membagikan kotak susu.

Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyat, kemudian berjalan menyusuri Bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran juga melayani permintaan swafoto sejumlah orang.

Tidak jarang Gibran melayani jabat tangan sejumlah orang yang ingin memberikan selamat. Terkait kegiatannya di area CFD itu, Gibran menyangkal jika sedang berkampanye.

(Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved