Pemilu 2024
Syarat Jadi Pemilih untuk Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Cek Jika Sudah Terdaftar
Simak syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024. Dilengkapi cara cek nama jika sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Sri Juliati
2. Pilih Kabupaten atau Kota asal;
3. Masukkan 16 digit NIK;
4. Masukkan nama lengkap;
5. Pilih tanggal lahir;
6. Klik 'Pencarian'.
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman infopemilu.kpu.go.id
1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id;
2. Pilih 'Cek DPT Online', atau;
3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id;
4. Akan muncul 'Pencarian Data Pemilih';
5. Masukkan data berupa:
- Kabupaten/kota sesuai KTP;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir;
7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar;
8. Klik 'Pencarian';
9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan;
10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.