Minggu, 24 Agustus 2025

Pemilu 2024

Syarat Jadi Pemilih untuk Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Cek Jika Sudah Terdaftar

Simak syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024. Dilengkapi cara cek nama jika sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024 - Syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024. Dilengkapi cara cek nama jika sudah terdaftar sebagai pemilih tetap. 

2. Pilih Kabupaten atau Kota asal;

3. Masukkan 16 digit NIK;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Pilih tanggal lahir;

6. Klik 'Pencarian'.

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman infopemilu.kpu.go.id

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id;

2. Pilih 'Cek DPT Online', atau;

3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id;

4. Akan muncul 'Pencarian Data Pemilih';

5. Masukkan data berupa:

- Kabupaten/kota sesuai KTP;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir;

7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar;

8. Klik 'Pencarian';

9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan;

10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan