Senin, 25 Agustus 2025

Pemilu 2024

Syarat Jadi Pemilih untuk Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Cek Jika Sudah Terdaftar

Simak syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024. Dilengkapi cara cek nama jika sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024 - Syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024. Dilengkapi cara cek nama jika sudah terdaftar sebagai pemilih tetap. 

TRIBUNEWS.COM - Berikut syarat untuk dapat memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, Pemilu 2024 akan berlangsung secara serentak pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah genap berusia 17 tahun sudah dapat menjadi pemilih dalam pemilu.

Pemilih dalam pemilu ini memiliki hak untuk memberikan suara pada saat pelaksanaan pemilihan Umum (Pemilu).

Hak pemilih tersebut dapat digunakan untuk memilih anggota DPD, DPRD, Wakil Presiden, dan Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024, yakni sebagai berikut:

Baca juga: Mengenal 5 Warna Surat Suara pada Pemilu 2024: Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, Hijau

Syarat Pemilih untuk Pemilu 2024

1. Genap berumur 17tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;

6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024? Simak Aturan dan Rincian Gajinya

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman cekdptonline.kpu.go.id

1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id;

2. Pilih Kabupaten atau Kota asal;

3. Masukkan 16 digit NIK;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Pilih tanggal lahir;

6. Klik 'Pencarian'.

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman infopemilu.kpu.go.id

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id;

2. Pilih 'Cek DPT Online', atau;

3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id;

4. Akan muncul 'Pencarian Data Pemilih';

5. Masukkan data berupa:

- Kabupaten/kota sesuai KTP;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir;

7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar;

8. Klik 'Pencarian';

9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan;

10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan