Jumat, 3 Oktober 2025

Indra Charismiadji dan Kasusnya

Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan, Kini Tak Lagi Huni Rutan Cipinang

Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji mendapat penangguhan penahanan dari kejaksaan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.com Fahmi Ramadhan/Dok. Kejari Jaktim
Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji. Indra ditahan di Rutan Cipinang (kanan), Rabu (27/12/2023), karena kasus dugaan penggelapan pajak yang menjeratnya. 

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang

Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penahanannya Ditangguhkan, Jubir Timnas AMIN Keluar dari Rutan Cipinang

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved