Kamis, 11 September 2025

Pilpres 2024

Sempat Batal, Gibran Dikabarkan Bakal Dipanggil Bawaslu Hari Ini, Akui Siap Datang

Gibran Rakabuming Raka mengaku siap memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kompas.com/Xena Olivia
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) - Gibran Rakabuming Raka mengaku siap memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.  

"Tidak mungkin kami (panggil) saat hari libur. Iya (Selasa, 2 Januari)," ujar pria yang akrab disapa Sonny Pangkey itu.

"Segera surat pemanggilan kami layangkan," lanjutnya. 

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). (Kompas.com/Xena Olivia)

Adapun berdasarkan aturan, Bawaslu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.

Sedianya putusan dugaan pelanggaran ini bakal diumumkan pada Jumat (29/12/2023) kemarin. 

Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan terkait kegiatan Gibran akan diumumkan pada awal 2024.

"Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny, Jumat (29/12/2023).

Mundurnya jadwal pengumuman keputusan tersebut lantaran Bawaslu masih melakukan pendalaman perihal dugaan pelanggaran tersebut. 

Terkait kasus ini, Bawaslu RI sebelumnya menyatakan tak ada bukti cukup yang menyatakan ada pelanggaran dalam aksi Gibran itu. 

Namun Bawaslu DKI menyatakan, proses klarifikasi ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Bawaslu RI. 

Dalam dugaan pelanggaran ini, Bawaslu DKI bukan hanya mengkaji dari segi keterlibatan anak-anak kecil, namun secara keseluruhan. 

Termasuk, terkait adanya aturan yang melarang kegiatan politik saat CFD

Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Gibran Bantah Lakukan Kampanye saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta.

Wali Kota Solo itu mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena banyak massa di lokasi tersebut. 

Meski demikian, Gibran tak menampik bahwa pembagian susu itu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.

"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," kata Gibran di sekitar Bundaran HI, Minggu (3/12/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan