Pilpres 2024
TKN Pastikan Gibran Tak Hadir Pemanggilan Bawaslu Hari Ini, Berikut Alasannya
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan aksinya bagi susu gratis ke anak-anak pada momen Car Free Day (CFD).
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan hadir dalam pemanggilan Bawaslu pada Selasa (2/12/2023) hari ini.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan aksinya bagi susu gratis ke anak-anak pada momen Car Free Day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf menyebutkan pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus).
Karena itu, Gibran hari ini masih bekerja seperti biasa.
"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ucap Aminuddin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Gibran akan Dipanggil Bawaslu Hari Ini Terkait Aksi Bagi-bagi Susu di CFD
Gibran, menurutnya, berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu.
Apalagi ia kini telah berstatus peserta Pemilu yang maju sebagai cawapres.
Akan tetapi, ia masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan pada hari ini.
Ia pun meminta awak media menanyakan langsung kepada Bawaslu Jakpus perihal alasan belum mengirimkan surat resmi.
"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," jelasnya.
Lebih lanjut, ia pun meminta Bawaslu Jakpus tidak menyebarkan wacana di hadapan awak media kepada Gibran sebagai peserta pemilu.
Sebaliknya, wacana itu dikhawatirkan akan menimbulkan mis informasi.
"Mohon kiranya kepada bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan mis informasi," tandasnya.
Alasan Bawaslu
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Aksi Gibran membagikan susu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu membuat putra sulung Jokowi itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023) dikutip dari Kompas.TV.
Beleid tersebut mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson “Sonny” Pangkey mengatakan bahwa pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.
Namun demikian, data dan fakta baru itu perlu dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya.
Christian bilang pihaknya belum bisa membeberkan temuan baru itu.
“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” ungkap Christian.
Sebelumnya Batal Dipanggil
Sebelumnya, Bawaslu DKI sempat membatalkan panggilan kepada Gibran.
Bawaslu DKI merasa hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap tiga caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) cukup untuk dijadikan bahan kajian.
Ketiga caleg itu diketahui mendampingi Gibran membagi-bagikan susu di lokasi CFD.
Namun seiring dengan kajian yang dilakukan, Bawaslu kembali memutuskan untuk memanggil Gibran karena pihaknya mengaku menemukan fakta baru.
"Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif setelah Bawaslu RI menyampaikan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, lalu ditemukan fakta baru."
"Nah fakta baru itu akan mengarah meminta keterangan kepada aktor utamanya, termasuk Mas Gibran," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Sabtu (30/12/2023).
Meski demikian, Benny enggan membeberkan apa fakta baru hasil temuan dari Bawaslu DKI Jakarta itu.
Benny menekankan Bawaslu menelusuri lebih dalam dugaan pelanggaran ini sebelum melayangkan surat panggilan kepada Gibran.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.