Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2024

Beda Pendapat soal Satpol PP Garut Dukung Gibran: Ada Sanksi tapi Moeldoko Sebut Bukan Pelanggaran

Perbedaan pendapat terkait anggota Satpol PP Garut yang mendukung Gibran. Meski berujung sanksi, Moeldoko menilai mereka tidak melanggar apapun.

Tangkapan layar
Perbedaan pendapat terjadi terkait anggota Satpol PP Garut yang mendukung Gibran. Meski berujung sanksi, Moeldoko menilai mereka tidak melanggar apapun. 

TRIBUNNEWS.COM - Perbedaan pendapat terjadi terkait viralnya video belasan anggota Satpol PP Garut yang mendeklarasikan untuk mendukung cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Seperti diketahui, dalam video yang beredar, sejumlah anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi Indonesia membutuhkan pemimpin di masa depan.

Lantas, mereka lalu mengeluarkan gambar wajah Gibran.

Pasca viralnya video tersebut, pihak Satpol PP Garut pun langsung memberikan sanksi kepada anggotanya tersebut.

Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko mengatakan para anggotanya yang berada di video tersebut pun telah diberi sanksi beragam.

"Pelaku utama berinisial CS dijatuhi tiga bulan. Pelaku lain dalam video tersebut menerima skorsing satu bulan," ujarnya.

Baca juga: Fakta Viral Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Cawapres, Dihukum 3 Bulan Tak Dapat Gaji

Eko mengancam para anggotanya tersebut jika melakukan pelanggaran serupa, maka kontrak mereka pun akan diputus.

"Menurut keterangan CS, video tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri untuk eksistensi dirinya sendiri, video itu juga video lama," ungkapnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut pun mengungkapkan bahwa para anggota di video tersebut pun berpotensi telah melakukan pelanggaran.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid.

"Pertama mereka pakai seragam lengkap, kedua itu dilakukan di ruangan, seperti kantor. Ini ada potensi pelanggaran, kita tunggu saja besok," ungkapnya.

Moeldoko Sebut Bukan Pelanggaran

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (14/7/2023).
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (14/7/2023). (Taufik Ismail)

Berbeda dengan Satpol PP dan Bawaslu Garut, Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko menilai para anggota Satpol PP Garut itu bukanlah bentuk pelanggaran.

Pernyataannya itu dilandasi lantaran status kepegawaian para anggota Satpol PP Garut tersebut yang tidak jelas.

Sehingga, Moeldoko menilai dukungan semacam itu adalah hal biasa.

"Kalau menurut saya enggak. Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapapun," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Dia pun mencontohkan ketika menemui para anggota Satpol PP di Semarang.

Baca juga: Beredar Video Oknum Satpol PP Garut Dukung Gibran, Mahfud MD: Itu Norak

Menurutnya, kondisi Satpol PP pun memprihatinkan.

Hal tersebut, sambungnya, karena anggota Satpol PP tidak diarahkan apakah melalui jalur ASN atau PPPK.

Sehingga, Moeldoko menilai video dukungan dari Satpol PP Garut itu adalah wujud penyampaian aspirasi.

"Bisa saja mereka menyampaikan pada salah satu calon presiden. Mungkin bukan hanya ke Mas Gibran, bisa saja ke calon yang lain karena itu bagian dari aspirasi mereka yang ingin mendapatkan perlakuan yang adil," tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar.id dengan judul Bawaslu Garut Akan Panggil 13 Anggota Satpol PP yang Video Dukungannya pada Gibran Viral dan Satpol PP Garut Hukum Pelaku Video Viral Dukungan Cawapres, Tiga Bulan Tak Dapat Gaji dan Tunjangan

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan