Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2024

Ini Isi Pergub DKI Soal CFD yang Disebut Habiburokhman Tak Dilanggar Gibran Atas Aksi Bagi-bagi Susu

Habiburokhman juga menegaskan bahwa hal yang dilarang dalam area HBKB atau CFD, sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 adalah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang diwakili oleh Habiburokhman dan Hinca Panjaitan saat penuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menegaskan tak ada sama sekali kegiatan partai politik dalam acara Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta pada Minggu (3/12/2023) lalu.

Hal itu disampaikan Gibran saat memenuhi undangan Bawaslu Jakarta Pusat yang tengah mengusut dugaan pelanggaran pemilu terkait bagi-bagi susu gratis di acara CFD.

Senada, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman juga menegaskan bahwa hal yang dilarang dalam area HBKB atau CFD, sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 adalah larangan kegiatan partai politik.

"Kalau anda baca Pergub Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada. Jadi sudah ditegaskan tadi dengan mas Gibran seperti itu," kata Habiburokhman, di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Merujuk pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 ayat (1) tertuang ketentuan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.

Pada ayat (2), dijelaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," bunyi Pasal 7 ayat (2).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan