Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Mahfud MD Anggap Gimmick Politik, Karangan Bunga Dukungan untuk TNI yang Aniaya Relawan Ganjar

Menurut Mahfud MD substansi dari kasus tersebut adalah penganiayaan yang sangat fatal karena dilakukan oleh anggota TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO
Karangan bunga di depan Markas Kompi 408 Boyolali sebagai bentuk dukungan untuk TNI pasca penganiayaan sejumlah relawan Ganjar-Mahfud MD oleh oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah adalah sandiwara dan gimmick politik. 

"Sampeyan sampun leres pak! Boyolali Anti War Wer".

Selain itu, ada juga yang memasang spanduk dukungan terhadap TNI.

Spanduk itu dipasang di bawah baliho Capres -Cawapres Ganjar -Mahfud.

Sementara itu, karangan bunga untuk dua korban yang di rawat di rumah sakit juga masih terus berdatangan.

Jumlah karangan bunga di rumah sakit terus bertambah.

"Kami tidak takut untuk memenangkan Ganjar-Mahfud," begitu tulisan dalam spanduk yang datang.

6 Anggota Ditetapkan Tersangka

Sebanyak enam dari 15 oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali Jawa Tengah.

Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/1/2024).

Sampai dengan saat ini, kata dia, Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga mengingatkan mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," kata dia.

Pelaku Utama Diselidiki

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan