Pilpres 2024
Gibran Disebut Langgar Pergub DKI Jakarta Terkait Aksi Bagi-bagi Susu, Ini Sanksinya Berdasar Aturan
Gibran Rakabuming Raka disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016. Berikut Sanksinya berdasarkan aturan.
Penulis:
Adi Suhendi
“Konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU yang berlaku mengenai pelanggaran tersebut,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Achmad Baidowi atau Awiek meminta Bawaslu bertindak mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.
"Ya silakan Bawaslu kalau memang menyatakan bahwa paslon (pasangan calon) tertentu melanggar ya ditindak dengan tidak hanya menyatakan melanggar, tapi konsekuensinya seperti apa?" kata Awiek kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Awiek menegaskan, efek jera sangat penting sebagai pelajaran bagi semua paslon maupun tim dalam menegakkan demokrasi.
"Supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam penegakkan demokrasi dan menegakkan aturan main," ujarnya. (Tribunnews.com/ igman/ fersin/ mario/ kompas.com/ wartakota)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.