Pilpres 2024
Gus Miftah Disangkakan Pasal Money Politic usai Videonya Bagi-bagi Uang Viral, Bawaslu Bakal Panggil
Bawaslu mengungkapkan Gus Miftah disangkakan pasal money politic atau politik uang terkait videonya bagi-bagi uang, viral di media sosial.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Yang menyelenggarakan bukan timses, bukan TKN."
"Yang bersangkutan, Gus Miftah kan memang dermawan yang suka membagikan sedekah," tutur Grace.
Baca juga: Kasus Dugaan Politik Uang Gus Miftah, Timnas AMIN Tuding Ada Surat Tugas Prabowo, Nusron: Tunjukkan!
Oleh sebab itu, Grace mendukung jika nantinya Bawaslu RI turun tangan mengusut kasus tersebut.
Pihak TKN Prabowo-Gibran pun terbuka jika ada unsur pelanggaran dalam bagi-bagi uang Gus Miftah.
"Ya, silakan saja Bawaslu ngecek, kita akan senang juga kalau bisa di-clear-kan daripada membuat opini yang enggak baik di masyarakat," pungkas dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Viral Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan, Bawaslu Tetapkan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gus Miftah Sebut Uang yang Dibagikan bukan Miliknya, TKN: Dia Bukan Anggota Timses Prabowo-Gibran
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, TribunJatim.com/Muchsin Rasjid, Wartakotalive.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.