Jumat, 8 Agustus 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Meski Sidang Vonis Ditunda, Jaksa KPK Optimistis Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan terhadap perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun semestinya dibacakan hari ini, Kamis (4/1/2024)

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat ditemui usai sidang pidana korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). 

Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan