Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Meski Sidang Vonis Ditunda, Jaksa KPK Optimistis Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Putusan terhadap perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun semestinya dibacakan hari ini, Kamis (4/1/2024)
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat ditemui usai sidang pidana korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.