Pilpres 2024
TKN Tanggapi Hasil Kajian Bawaslu Jakpus: Tidak Ada yang Menyatakan Gibran Bersalah
Lagi pula, kata Habiburokhman, Bawaslu Jakpus tidak berhak memutuskan perkara tersebut. Sebab, kewenangan pemutuskan perkara itu bukanlah di tangan
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memberi pernyataan pers tentang putusan Bawaslu Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran cawapres Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu saat Car Free Daya (CFD); di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.
"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.