Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

TKN Tanggapi Hasil Kajian Bawaslu Jakpus: Tidak Ada yang Menyatakan Gibran Bersalah

Lagi pula, kata Habiburokhman, Bawaslu Jakpus tidak berhak memutuskan perkara tersebut. Sebab, kewenangan pemutuskan perkara itu bukanlah di tangan

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memberi pernyataan pers tentang putusan Bawaslu Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran cawapres Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu saat Car Free Daya (CFD); di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024). 

Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan