Pilpres 2024
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Buntut Baliho di Welcome to Batam
Hal tersebut menyusul pencabutan baliho Prabowo-Gibran dari monumen Welcome to Batam yang dilakukan oleh Bawaslu setempat.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, tertanggal 27 Desember 2023, dengan nomor surat B/2994/100.3.12/XII/2023.
"Kami sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku, TKD tidak akan melakukan sesuatu dengan semena-mena," tegas Musrin.
Selain mengadu ke Polresta Barelang, rencananya TKD Prabowo Gibran Kepri juga akan melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berkas permohonan laporan tertuang dalam surat pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, tanggal 1 Januari 2024.
Laporan ini atas pencopotan spanduk kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, dan Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.