Sabtu, 9 Agustus 2025

Pilpres 2024

Mahfud MD: Tidak Ada Perdebatan, Ganjar Menang di Semua Lini Kemarin Malam

Hasil pengumpulan pendapat yang dilakukan melalui telepon tersebut menunjukkan kepuasan terhadap penampilan Ganjar adalah yang tertinggi.

TPN Ganjar Mahfud/TPN Ganjar Mahfud
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir saat debat calon presiden Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat ketiga Pemilu 2024 diikuti tiga capres dengan tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan internasional, dan Geopolitik. (TPN Ganjar Mahfud/HO/IRWAN RISMAWAN) 

Arya menjelaskan UU tersebut merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat dan mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut sebagai acuan.

Dengan demikian, kata dia, hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.

"Jadi UU ini pedoman hukum ‘kedaulatan rakyat’ atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi," kata Arya ketika dikonfirmasi pada Senin (8/1/2024).

"Pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan," sambung dia.

Informasi yang dikecualikan tersebut, kata Arya, meliputi sejumlah hal.

Satu di antaranya, kata dia, soal kepentingan negara.

Ia juga menjelaskan terdapat pasal dan ayat menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang diatur dalam UU KIP.

Ia menjelaskan aturan tersebut terdapat di Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan pada pasal 17 huruf C.

Dia menjelaskan Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara teramasuk ke dalam informasi yang dikecualikan.

Arya mengatakan terdapat tujuh jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan bunyi UU KIP.

Di antaranya adalah informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan