Jumat, 15 Agustus 2025

Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu

Bawaslu mengatakan, umpatan "goblok" yang dilontarkan calon presiden Prabowo Subianto dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). 

Ia kembali mengungkit pernyataan Anies Baswedan soal kepemilikan lahannya.

Prabowo menambahkan bahwa Anies tidak mengerti soal hak guna usaha (HGU).

Pihaknya menyebutkan bahwa lahannya bukan 340.000 hektar seperti yang disampaikan Anies.

Melainkan lahan tersebut mendekati 500.000 hektar.

Prabowo mengaku mengelola lahan tersebut dibanding dikuasai asing.

Calon presiden ini juga mengaku telah menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada negara pada dua tahun lalu.

Lantas ia mengumpat di tengah-tengah pembahasan soal lahan tersebut.

"Ada pula yang nyinggung punya tanah berapa ratus hektar, dia pintar atau goblok sih, dia ngerti nggak hak guna usaha, hak pakai, itu tanah negara, tanah rakyat, tanah bangsa, daripada dikuasai asing lebih baik Prabowo kelola," ujar Prabowo.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan