Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Anies hingga Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Duduk Perkaranya

Para capres dan cawapres, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, hingga Gibran Rakabuming Raka, pernah dilaporkan ke Bawaslu. Begini duduk perkaranya.

Kolase Tribunnews.com
Para capres dan cawapres, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, hingga Gibran Rakabuming Raka, pernah dilaporkan ke Bawaslu. Begini duduk perkaranya. 

TRIBUNNEWS.com - Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) oleh sejumlah pihak.

Pertama, capres nomor urut satu, Anies Baswedan, baru-baru ini dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI pada Senin (8/1/2024), setelah menyinggung kepemilikan lahan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto, saat debat capres ketiga.

Menurut PHPB, Anies telah memfitnah Prabowo mengenai kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektar.

Selain soal kepemilikan lahan, PHPB juga mempermasalahkan pernyataan Anies tentang anggaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang disebut mencapai Rp700 triliun.

"Padahal, terkait anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut dua yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar, karena diketahui jumlah anggaran Kemhan tidak mencapai Rp700 triliun," kata perwakilan PHPB, Subdaria, dalam keterangannya, Senin.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima, Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tentang temuan dan laporan," ujar Puadi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (9/1/2024).

Setelah Anies, giliran capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang juga dilaporkan ke Bawaslu.

Rabu (10/1/2024), Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan Ganjar ke Bawaslu Solo, Jawa Tengah, buntut kunjungan mantan Gubernur Jateng itu ke Car Free Day (CFD) Solo pada akhir Desember 2023 lalu.

Menurut kelompok tersebut, Ganjar diduga melanggar aturan kampanye karena membagi-bagikan voucher internet gratis kepada pengunjung CFD Solo.

"Ganjar Pranowo dan Atikoh yang jalan pagi santai, jadi rebutan masyarakat yang ada di sana (CFD Solo)."

Baca juga: Polri Terima Laporan 13 Kasus Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu, Terbanyak Kasus Money Politic

"Mereka mengerumuni Ganjar Pranowo untuk bersalaman dan terlebih berbarengan dengan keberadaan Ganjar Pranowo tersebut, diketahui relawan Ganjar Pranowo tampak aktif membagi-bagikan voucher internet kepada para pengunjung CFD. Bahkan, videonya viral di sejumlah media sosial," urai anggota kelompok itu, Indra Wiyana, Rabu, dikutip dari TribunSolo.com.

Indra menilai aksi tersebut melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Ia berharap masyarakat turut mengawasi jalannya Pemilu agar berlangsung baik, jujur, dan adil.

"Harapannya agar masyarakat juga ikut mengawasi jalannya pemilu dengan baik dan jurdil, bilamana ada pelanggaran agar berani melaporkan ke Bawaslu karena dilindungi undang-undang," tandas dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved