Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Anies hingga Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Duduk Perkaranya

Para capres dan cawapres, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, hingga Gibran Rakabuming Raka, pernah dilaporkan ke Bawaslu. Begini duduk perkaranya.

Kolase Tribunnews.com
Para capres dan cawapres, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, hingga Gibran Rakabuming Raka, pernah dilaporkan ke Bawaslu. Begini duduk perkaranya. 

"Harapannya kita selaku advokat Pengawal Demokrasi agar dapat ditemukan bukti, agar ke depannya sesuai dengan aturan tidak terjadi lagi hal tersebut."

"Sehingga masyarakat bisa lebih kondusif, bisa lebih mengerti akan proses dalam pesta demokrasi," tuturnya.

Bawaslu Bicara soal Umpatan Prabowo

Baru-baru ini, Bawaslu RI bicara soal umpatan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto, saat menyinggung 'serangan' Anies Baswedan di debat capres ketiga.

Diketahui, umpatan ini dilontarkan Prabowo saat konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya akan mendalami kasus umpatan yang dilontarkan Prabowo jika ada laporan masuk.

Baca juga: Cak Imin soal Umpatan Prabowo Bisa Terjerat Pidana Pemilu: Terserah Bawaslu

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja, ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Lebih lanjut, Rahmat berbicara soal kemungkinan Prabowo dinyatakan bersalah karena umpatan tersebut.

Bagja mengatakan, Bawaslu masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa."

"Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," lanjutnya.

Sebagai informasi, larangan menghina orang lain/peserta Pemilu oleh peserta Pemilu termuat dalam Pasal 280 (ayat) a huruf C UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana paling lama dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Aturan Kampanye di CFD Solo

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra/Reza Deni/Jayanti Tri Utami, TribunSolo.com/Andreas Chris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved