Minggu, 7 September 2025

Pilpres 2024

Soal Isu Pemakzulan Presiden, Gibran Mempersilakan: Ya Monggo

Cawapres nomor urut 2 sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi isu usulan pemakzulan presiden.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming merespon klaim Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) program makan siang gratis pernah ada di Jakarta. Gibran Rakabuming Raka menanggapi isu usulan pemakzulan presiden. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menanggapi isu terkait usulan pemakzulan presiden.

Isu tersebut muncul karena Presiden Jokowi dianggap turut campur atau melakukan intervensi dalam gelaran Pemilu 2024.

Gibran sendiri tak banyak memberikan pendapat soal masalah ini.

Wali Kota Solo itu menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat Indonesia.

“Ya, itu warga yang menilai,” ucap Gibran saat ditemui di kantornya, Kamis (11/1/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Dia mempersilakan usulan pemakzulan itu. Gibran juga menegaskan masukan dan evaluasi dari masyarakat selalu ditampung oleh pemerintah.

“Ya, monggo (silakan). Kalau ada masukan dari warga, evaluasi, kami tampung. Makasih,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil.

Mereka adalah Faizal Assegaff, Syukri Fadoli, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, dan kawan-kawan lain.

Mahfud MD menyebut salah satu usulan dari kelompok itu ialah terkait pemakzulan presiden.

Pria berusia 66 tahun tersebut menegaskan dirinya tak menyatakan setuju atau tidak dengan usulan itu, tetapi mempersilakan Faizal cs untuk menyampaikannya kepada partai politik dan DPR.

Baca juga: Faizal Assegaf Cs Usulkan Pemakzulan Presiden, Mahfud MD Persilakan ke Parpol dan DPR

"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden."

"Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Selasa (9/1/2024).

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan DPR lah yang berwenang untuk menangani usulan semacam itu.

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan