Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Soal Prabowo Lontarkan Umpatan, Anies Ucap Terima Kasih, Cak Imin: Biar Masyarakat yang Menilai

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi santai soal umpatan yang dilontarkan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Pidato politik Prabowo Subianto di GOR Gelanggang Remaja Pekanbaru Riau, Selasa (9/1/2024) - Calon presiden nomer urut 2 Prabowo Subianto melontarkan umpatan seusai debat capres. 

Namun, sejumlah pihak menilai sosok yang dimaksud Prabowo itu adalah Anies. 

Hal itu kemudian juga terlihat saat Prabowo kembali membahas salah satu topik pembahasan dalam debat pada Minggu (7/1/2024) kemarin. 

Ia kembali mengungkit pernyataan Anies Baswedan soal kepemilikan lahannya.

Prabowo menilai, Anies tidak mengerti soal hak guna usaha (HGU).

Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto saat menghadiri 'Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau' di Gelanggang Remaja Pekanbaru, Selasa (9/1/2023).
Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto saat menghadiri 'Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau' di Gelanggang Remaja Pekanbaru, Selasa (9/1/2023). (Istimewa)

Pihaknya menyebutkan, bahwa lahannya bukan 340.000 hektar seperti yang disampaikan Anies.

Melainkan lahan tersebut justru mendekati 500.000 hektar.

Prabowo mengaku mengelola lahan tersebut dibanding dikuasai asing.

Calon presiden ini juga mengaku telah menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada negara pada dua tahun lalu.

Lantas ia mengumpat di tengah-tengah pembahasan soal lahan tersebut.

"Ada pula yang nyinggung punya tanah berapa ratus hektar, dia pintar atau g****** sih.

"Dia ngerti nggak hak guna usaha, hak pakai, itu tanah negara, tanah rakyat, tanah bangsa, daripada dikuasai asing lebih baik Prabowo kelola," ujar Prabowo.

Umpatan Prabowo Bisa Dijerat Pidana 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, umpatan yang dilontarkan Prabowo dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). 

Dalam aturannya, perbuatan itu diancam dengan hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan