Pemilu 2024
Gaji Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS di Pemilu 2024
Saksi, ketua dan anggota KPPS, linmas, dan pengawas TPS di Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji yang berbeda-beda saat bertugas di hari pencoblosan.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS di Pemilu 2024 akan menerima gaji yang berbeda. Simak besaran gaji saksi, ketua dan anggota KPPS, linmas, dan pengawas TPS di Pemilu 2024.
Saksi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (linmas), dan pengawas TPS memiliki peran penting dalam Pemilu 2024.
Meski memiliki peran dan tugas masing-masing, tapi keberadaan Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS merupakan satu kesatuan dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saking pentingnya peran mereka di Pemilu 2024, pemerintah menyediakan anggaran untuk menggaji KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS.
Kecuali saksi yang gajinya dibayar oleh peserta Pemilu 2024, besaran gaji KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS mengalami peningkatan dibanding Pemilu 2019.
Daftar Gaji Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS di Pemilu 2024
1. Gaji Saksi Pemilu 2024
Hingga saat ini, belum ditetapkan secara resmi berapa gaji atau honor untuk saksi Pemilu 2024.
Merujuk pada Pemilu 2019, setiap saksi mendapatkan gaji sekira Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Sehingga, ada kemungkinan, gaji saksi Pemilu 2024 tak akan berbeda jauh dari Pemilu 2019.
Namun, jika melihat gaji sejumlah unsur di TPS seperti petugas KPPS dan pengawas Pemilu 2024 mengalami kenaikan, maka ada potensi gaji saksi Pemilu 2024, juga ikut naik.
Baca juga: Gaji Saksi Pemilu 2024 serta Syarat Jadi Saksi dan Tugas-tugasnya
Kisarannya, gaji saksi Pemilu 2024 diprediksi sekira Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.
Meski demikian perlu menunggu lagi mengenai aturan terbaru soal gaji saksi Pemilu 2024.
Pasalnya, gaji saksi Pemilu 2024 dibayarkan oleh partai politik atau peserta Pemilu 2024.
2. Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dari surat tersebut diketahui, ada perbedaan gaji antara ketua KPPS dengan anggota KPPS.
Ada selisih Rp 100 ribu dari upah yang diterima ketua dan anggota KPPS di Pemilu 2024.
Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS menerima honor sebanyak Rp 1,1 juta.
Dibanding pada Pemilu 2019, ketua KPPS hanya mendapat Rp 550 ribu dan anggota KPPS Rp 500 ribu.
Sementara itu, untuk petugas KPPS Pemilu 2024 di luar negeri, juga akan mendapatkan bayaran yang lebih besar.
Ketua KPPS di TPS luar negeri memperoleh gaji Rp 6,5 juta, sedangkan anggota KPPS Rp 6 juta.
3. Gaji Linmas Pemilu 2024

Sama seperti gaji KPPS, upah untuk linmas atau pengamanan TPS juga tertera dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Untuk gaji, mereka akan mendapatkan Rp 700 ribu saat pengamanan TPS di Pemilu 2024.
Sementara di Pemilu 2019, linmas TPS menerima honor Rp 500 ribu.
Di luar negeri, pengamanan TPS/Satlinmas juga akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4,5 juta di Pemilu 2024.
4. Gaji Pengawas TPS di Pemilu 2024
Kenaikan gaji juga dirasakan Pengawas TPS Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.
Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.
Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.
Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.