Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2024

Golkar Tolak Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi: Tak Ada Alasan Konstitusional

Ace mengatakan, pemakzulan terhadap Jokowi tidak perlu dilakukan lantaran masa jabatannya akan berakhir tinggal beberapa bulan lagi.

Tribunnews/Fersianus Waku
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menolak wacana pemakzulan atau impeachment Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ace mengatakan, pemakzulan terhadap Jokowi tidak perlu dilakukan lantaran masa jabatannya akan berakhir tinggal beberapa bulan lagi.

"Sebetulnya tak perlu memakzulkan Presiden Jokowi. Toh Pak Jokowi juga memimpin Indonesia tinggal beberapa bulan ke depan," kata Ace saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (15/1/2024).

Selain itu, kata dia, tak ada alasan konstitusional yang melandasi pemakzulan seorang presiden.

"Bahkan hari ini Presiden Jokowi merupakan presiden yang kinerjanya paling disukai rakyat Indonesia," ujar Ace.

Ace menyarankan agar pihak yang mewacanakan pemakzulan untuk fokus mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) yang tinggal 29 hari lagi.

Dia menegaskan, Pilpres merupakan mekanisme konstitusional dalam sirkulasi kepemimpinan nasional.

"Jadi untuk apa mewacanakan pemakzulan ini? Kecuali saya melihat ada pihak-pihak yang sudah merasa takut kalah dalam pertarungan Pilpres ini," ungkap Ace.

Ace menuturkan, lebih baik energi rakyat difokuskan untuk mendorong Pilpres 2024 berlangsung demokratis, jujur, adil, dan berjalan dengan aman.

Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan