Pemilu 2024
Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024, Simak Tata Caranya
Senin (15/1/2024) hari ini adalah hari terakhir bagi masyarakat yang hendak mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024. Ini tata caranya.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyarakat yang hendak mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, simak tata caranya di bawah ini.
Senin (15/1/2024) hari ini adalah hari terakhir bagi masyarakat yang hendak mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024.
Setelah itu, KPU hanya akan membuka layanan pindah TPS memilih untuk alasan tertentu.
Pindah TPS memilih adalah mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi tidak bisa mencoblos di TPS dia terdaftar pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 karena suatu alasan.
Misal merantau karena belajar atau bekerja, sakit sehingga harus menjalani rawat inap, pindah domisili, hingga tertimpa bencana alam.
Agar tetap bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024, ia harus mengajukan pindah TPS memilih.
Inilah tata cara pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, dikutip dari Instagram Bawaslu RI:
1. Pastikan Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024
Cara cek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 hanya dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id.
2. Datang Langsung
Pemilih yang terdaftar di DPT dan akan melakukan pindah TPS memilih, dapat langsung datang ek ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.
Baca juga: Cara Pindah Memilih atau TPS di Pemilu 2024, Alasan Pindah Domisili
3. Serahkan Dokumen
Pemilih menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP/KK (pemilih dalam negeri) atau paspor dan/atau KTP/KK (pemilih luar negeri) dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
4. Dokumen Diverifikasi
Petugas KPU akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
5. Unggah ke Sidalih
Petugas KPU mengunggah dokumen bukti dukung ke dalam Sidalih.
6. Penentuan TPS Sesuai Kuota
Petugas KPU mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalih sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dalam Sidalih.
7. Dapatkan Surat Pindah Memilih
Pemilih mendapatkan dokumen formulir A-Surat Pindah Memilih/form A-Surat Pindah Memilih LN kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai prosedur.
Alasan Pindah TPS
Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dikutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih TPS pada Pemilu 2024:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.