Rabu, 27 Agustus 2025

Pemilu 2024

Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024, Simak Tata Caranya

Senin (15/1/2024) hari ini adalah hari terakhir bagi masyarakat yang hendak mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024. Ini tata caranya.

Penulis: Sri Juliati
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Senin (15/1/2024) hari ini adalah hari terakhir bagi masyarakat yang hendak mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024. Ini tata caranya. 

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Menjalani rehabilitasi narkoba;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- Pindah domisili;

- Tertimpa bencana alam;

- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pindah Memilih Harus Diurus Langsung

Anggota Bawaslu RI Betty Epsilon Idroos saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023)
Anggota Bawaslu RI Betty Epsilon Idroos saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023) (Mario Sumampow)

Sementara itu, anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, urus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan."

"Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty, beberapa waktu lalu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan