Pilpres 2024
Soroti Isu Pemakzulan Presiden: Fahri Hamzah Singgung Kekuatan Asing, Yusril Ihza Jelaskan Ini
Saat ini isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah bergulir. Begini kata Fahri Hamzah dan Yusril Ihza Mahendra.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah bergulir.
Demikian lantas mendapatkan sorotan dari dua tokoh politik nasional, yaitu Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Fahri menekankan kepada semua pihak untuk waspada terhadap kekuatan asing.
Menurutnya, di tengah ketegangan politik global, pihak asing yang memiliki kepentingan dapat memanfaatkan waktu selama berjalannya Pilpres 2024 ini.
Fahri menyebut geopolitik bisa saja dibawa masuk ke Indonesia dengan target untuk mengguncang keadaan supaya terjadi apa yang mereka sebut sebagai perubahan.
"Ini yang harus diselamatkan. Karenanya kita harus bisa memastikan 14 Februari 2024 pintu masuknya gejolak global ke Indonesia tertutup rapat dengan cara menuntaskan pemilu pada 14 Februari," kata Fahri kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Dia mengatakan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar.
Oleh sebab itu, spekulasi ini mesti dihentikan dengan menyukseskan agenda Pemilu 2024.
“Karena, sekali lagi saya katakan, ini adalah bangsa yang bisa kita gunakan untuk perjuangan global."
"Kita kawal Pak Jokowi sampai ujung dengan cara kita menangkan Partai Gelora, InsyaAllah Partai Gelora masuk Senayan (DPR RI) dan menjadi mitra koalisi pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu, Yusril mengatakan wacana pemakzulan presiden tak semudah yang dibayangkan.
Baca juga: Soal Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, PKB Abstain, Golkar Menolak, Demokrat: Jangan Buat Gaduh
Tanpa dukungan dari DPR, sambungnya, upaya tersebut tak akan membuahkan hasil.
"Ya kalau sekarang tiba-tiba mau ada pemakzulan, ya, tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR, saya kita itu tidak akan ada dampak ke presiden sendiri," kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).
Yusril menjelaskan bahwa pemakzulan terhadap presiden telah diatur di dalam Pasal 7B UUD 1945.
Berdasarkan pasal itu, pemakzulan dapat dilakukan apabila presiden dinilai telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela dan lain-lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.