Minggu, 31 Agustus 2025

Pilpres 2024

3 Hari Berturut-turut Cuti Kampanye, Gibran Bakal Dilaporkan ke Bawaslu Solo

Capres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka tuai sorotan dari Bawaslu dan PDIP Solo karena terlalu lama cuti untuk kampanye.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Gibran Rakabuming Raka blusukan di perumahan warga padat penduduk di kawasan Warakas, Jakarta Utara pada Selasa (16/1/2024) siang. Gibran Rakabuming Raka tuai sorotan dari Bawaslu dan PDIP Solo karena terlalu lama cuti untuk kampanye. Ujungnya Gibran bakal dilaporkan ke Bawaslu. 

“Ya itu. Lha itu yang akan menjadi perhatian sebenarnya,” terang dia.

Ada pula dalih lain bahwa Pasal 36 hanya dimaksudnya untuk tim kampanye.

Padahal, menurutnya, pasangan calon merupakan bagian dari pelaksana.

“Itu sebagai pelaksana. Meskipun capres bisa jadi pelaksana juga,” jelasnya.


Kata Pemkot Solo

Ada pun Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho menjelaskan pihaknya menafsirkan bahwa cuti bisa diambil kapan saja sesuai kebutuhan.

Hal ini didasarkan pada pasal 34A ayat (1) poin d yang menyebut walikota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan Cuti selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau ketentuan yang baru tidak hanya satu. Sesuai kebutuhan. PP yang baru kemarin itu sesuai kebutuhan," ucap Herwin pada 27 November 2023 lalu.

"Bisa full satu minggu cuti. Bisa tidak cuti,” tambahnya.

Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus menafsirkan secara berbeda.

Menurutnya “sesuai kebutuhan” bukan berarti tidak ada batasan.

“Pemaknaan sesuai kebutuhan itu tidak berarti unlimited atau tanpa batas. Tapi tetap dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lagipula, mengenai cuti ini selain diatur di PP 53, ada pula UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi dasar hukum munculnya PP 53 tahun 2023 tersebut.

Hal ini termaktub dalam Pasal 303 ayat (2) UU Pemilu.

Ayat tersebut berbunyi demikian :

Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil  bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan