Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Beri Bantuan Hukum untuk Relawan Palti Hutabarat
Todung menjelaskan bahwa TPN Ganjar-Mahfud saat ini sedang ada di Bareskrim untuk memberikan pendampingan bantuan hukum untuk Palti.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merespon penangkapan relawan Palti Hutabarat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024). Todung Mulya Lubis tegaskan pihaknya beri bantuan hukum untuk relawan Palti Hutabarat.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara," ucap Trunoyudo.
Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut sehingga belum bisa membeberkan rangkaian penyidikan dalam kasus tersebut.
"Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasannya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti," tuturnya.
Berita Terkait
Berita Terkait
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.