Sabtu, 6 September 2025

Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Beri Bantuan Hukum untuk Relawan Palti Hutabarat 

Todung menjelaskan bahwa TPN Ganjar-Mahfud saat ini sedang ada di Bareskrim untuk memberikan pendampingan bantuan hukum untuk Palti.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merespon penangkapan relawan Palti Hutabarat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024). Todung Mulya Lubis tegaskan pihaknya beri bantuan hukum untuk relawan Palti Hutabarat. 

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara," ucap Trunoyudo.

Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut sehingga belum bisa membeberkan rangkaian penyidikan dalam kasus tersebut.

"Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasannya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti," tuturnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan