Jumat, 22 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Begini Aturannya di UU Pemilu

Pada UU Pemilu Pasal 280 ayat (2) dan (3) mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). 

Mulai dari larangan menggunakan fasilitas negara, atau fasilitas lain yang sumber pendanaannya dari APBN.

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan

d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan