Pilpres 2024
Jokowi sebut Presiden boleh Memihak di Pilpres, Gerindra: Negara Punya Aturan Berlapis soal Itu
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merespons soal pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan kalau presiden boleh memihak
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merespons soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan kalau presiden boleh memihak dan mendukung pasangan capres-cawapres tertentu di Pemilu 2024.
Secara garis besar, Habiburokhman sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi.
Sebab negara Indonesia memiliki aturan terkait dengan sikap pemerintahan saat Pemilu.
Asalkan kata dia, dalam praktiknya, presiden sebagai kepala negara tidak menggunakan kekuasaannya atau fasilitas negara untuk memberikan dukungan.
"Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Dengan begitu, menurut politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut merasa tidak masalah dengan pernyataan Presiden Jokowi itu.
Pasalnya, negara Indonesia memiliki aturan yang ketat untuk hal demikian.
"Negara kita sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung," kata dia.
Untuk menegakkan aturan tersebut Indonesia kata dia, memiliki penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan yakni Bawaslu.
Bahkan untuk mengawasi kinerja Bawaslu, Indonesia juga punya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu Paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.
Menurut Presiden setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Ikut Kampanye di Hadapan Prabowo
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.