Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Jokowi Panen Kritikan Usai Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak banjir kritikan, ada yang minta Jokowi cabut pernyataan dan sebut situasi bahaya.

Kolase Tribunnews/istimewa
Presiden Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) dan Jokowi) dalam pidato di acara penyerahan bantuan Program Indonesia Pintar, di Blora, Jawa Tengah pada Selasa (23/1/2024). Pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak banjir kritikan, ada yang minta Jokowi cabut pernyataan dan sebut situasi bahaya. 

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis memandang keberpihakan Presiden Jokowi kepada pasangan Prabowo-Gibran sangat jelas terlihat.

"Menuju kontestasi Pemilu 2024 jelas sekali terlihat keberpihakan Presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sejak awal, mulai dari bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri dalam mendukung capres-cawapres yang merupakan menteri aktif dan putra presiden yang maju ke kursi pemilu lewat putusan pamannya yang merupakan adik ipar presiden," kata Staff Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra.

Gibran diketahui lolos syarat umur untuk mengikuti kontestasi sebab putusan pamannya, mantan Ketua Mahkamah Agung yang diberhentikan karena melanggar etik, Anwar Usman.

"Pernyataan presiden menunjukkan mundurnya tata kelola bernegara kita dan nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan pesta pemilu februari mendatang," lanjut Annisa.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Lalu, Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, dan Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP).

Selain itu, Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Pengamat: Semestinya Jokowi Tunjukkan Sikap Negarawan

Pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menyebut tak ada yang salah dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden dan para menteri punya hak untuk berkampanye dan memihak di pesta demokrasi asalkan cuti dan tak menggunakan fasilitas negara.

Ujang menyebut meski aturan tak melarang presiden dan para menteri untuk berkampanye dan memihak, tapi publik berharap Jokowi lebih menunjukkan sikap negarawannya sebagai presiden.

"Tapi dalam aturan memang tidak dilarang, tapi dalam konteks sebagai presiden perlu berjiwa negarawan," kata Ujang kepada Tribunnews.com, Rabu (24/1/2024).

Sebab, kata Ujang, kepentingan seseorang yang menjabat sebagai presiden semestinya mewakili kepentingan masyarakat dan negara, bukan justru memihak untuk kepentingan keluarga, pribadi atau kelompok tertentu.

"Karena kepentingan presiden adalah kepentingan masyarakat dan negara, bukan kepentingan keluarga, pribadi atau kelompok golongan," katanya.

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Pakar: Kerusakan Etika dan Moral

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh kampanye dan berpihak.

Feri mengatakan, Presiden Jokowi terkesan tidak menabrak aturan yang diamanatkan Pasal 281 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Secara ketentuan undang-undang memang kesannya Presiden tidak menabrak ketentuan 281 UU Pemilu, jika kemudian presiden melakukan cuti dan tidak melakukan fasilitas negara," kata Feri, dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, pernyataan Jokowi justru merupakan permasalahan etika dan moral.

"Poblematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan, problemnya adalah kerusakan etika dan moral karena presiden, satu, akan mendukung anaknya," ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon soal acungan dua jari dari mobil Kepresidenan saat kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, Senin 22 Januari 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon soal acungan dua jari dari mobil Kepresidenan saat kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, Senin 22 Januari 2024. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Selain itu, Feri menilai, dukungan Presiden Jokowi untuk sang putra, Gibran Rakabuming Raka, yang maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di 2024 dinilai merusak sistem kepartaian di Indonesia.

Alih-alih menegakkan etika dan moral, kata Feri, Jokowi sama sekali tidak memberikan contoh kepada rakyat terkait menjalankan etika bernegara yang baik dan benar.

"Tapi yang lebih parah adalah Presiden merusak sistem kepartaian kita. Lumrahnya presiden mendukung calon yang diajukan partainya sendiri, kali ini presiden kemudian mendukung dari calon partai lain. Ini kan kerusakan etika berpolitik, berpartai, dan menjalankan wewenang kekuasaan bernegara," jelas Feri.

"Letaknya adalah panggilan etika dan moral, dan sampai saat ini presiden tidak menjalankan nilai-nilai moral bahkan memberikan contoh etika dalam menjalankan praktik bernegara," tutur akademisi hukum Universitas Andalas itu.

KPU: Presiden Boleh Kampanye tapi Ada Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Undang-Undang (UU) Pemilu membolehkan presiden dan menteri untuk kampanye.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye.

Namun, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini mengingatkan dalam kampanye tersebut, presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara. Selain itu, Idham menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujar Idham saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Timnas AMIN Ibaratkan Wasit Merangkap Pemain

Sedangka terkait fasilitas pengamanan boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Idham menyebut sesuai UU Pemilu, fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkap dia.

"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh," ia menambahkan.

Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan. Sebab, dia menuturkan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved