Pilpres 2024
Jokowi Klarifikasi Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Potensi Konflik Kepentingan, Jalankan Netralitas
Ganjar menjelaskan, Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Undang-Undang Pemilu yang dijelaskan Jokowi bukan merupakan
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo merespons klarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pernyataan presiden boleh kampanye dalam Pemilu 2024.
Ganjar menilai pernyataan itu membuat pemilu bakal sarat intervensi dan konflik kepentingan.
Menurut Ganjar, pernyataanklarfiikasi Jokowi kedua tersebut kurang elok diucapkan oleh seorang presiden yang masih menjabat.
Hal ini diungkapkan Ganjar seusai menghadiri acara Deklarasi Dukungan dari Paguyuban Kiai Kampung di Lapangan Purabaya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).
"Maka rasanya statement yang pertama menurut saya lebih pas untuk diterapkan, kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kuasa," ujar Ganjar.
Ganjar menjelaskan, Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Undang-Undang Pemilu yang dijelaskan Jokowi bukan merupakan pasal tunggal, melainkan pasal berlapis.
Sebab ada pasal 281 ndang-undang Pemilu juga menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Itu pasalnya berlapis. Kalau dia incumbent (petahana) maka boleh (kampanye), kalau tidak, saya kira netralitas menjadi penting," jelasnya.
Baca juga: Bela Tom Lembong yang Disindir Luhut dan Bahlil, Anies: Tidak Perlu Panik
Menurut alumnus Fakultas Hukum UGM itu, pernyataan itu dapat mencederai etika politik berserta moral pemerintahan di Indonesia.
Sebab, seorang presiden sepatutnya bersikap netral dan tidak menunjukkan keterpihakan Presiden terhadap salah satu paslon dalam pilpres 2024.
"Saya kira agak berbahaya kalau dilakukan, meskipun tentu saja kalau secara hukum itu diperbolehkan maka itu akan menjadi perdebatan dan hari ini perdebatannya sudah terjadi. Maka kata KPU orang yang incumbent (pertahanan) itu harus ijin pada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest jadi akan semakin rumit," ucap dia.
Ganjar menyebut, Jokowi sebelumnya telah mengimbau terkait netralitas di Pemilu 2024, khususnya bagi para kepala daerah.
Baca juga: Prabowo dan Gibran Akhirnya Kampanye Satu Panggung saat Hadiri Suara Muda Indonesia di JCC
Oleh karena itu, pernyataan netralitas tersebut seharusnya diterapkan Jokowi.
"Kalau statement yang kedua (soal presiden boleh kampanye) rasanya harus dikoreksi, karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan," jelasnya.
Ia menilai, meski ada aturan yang membolehkan presiden berkampanye, namun hal tersebut menimbulkan perdebatan publik.
Terkait hal itu, Ganjar menyoroti respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut kalau presiden boleh memihak dan mendukung pasangan calon tertentu di pilpres 2024, dengan catatan wajib mengambil cuti.
Sehingga, dalam konteks presiden, KPU menyampaikan, jika ingin melakukan kampanye maka harus juga mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
Ganjar menilai, pernyataan KPU tersebut berpotensi terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Itulah namanya conflict of interest. Jadi makin rumit rasanya, segera kembalikan netralitas kepada mereka yang punya potensi untuk menyalahgunakan. TNI, Polri, ASN, kepala daerah, dan tentu saja presiden," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan soal pernyataannya terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, pernyataan Jokowi soal Presiden boleh berpihak dan kampanye sempat menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Jokowi meluruskan, apa yang disampaikan saat itu merespons soal menteri yang ikut serta melakukan kampanye.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.
Baca juga: Poin Tanggapan TKN atas Isu Beras Berstiker Prabowo-Gibran, Minta Bawaslu Panggil Penyebar Foto
Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut.
Oleh sebab itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.