Minggu, 28 September 2025

Pilpres 2024

Respons Ganjar, Prabowo, dan Anies soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu telah ditanggapi oleh tiga capres, yaitu Anies, Prabowo, Ganjar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo, bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon presiden Anies Baswedan memberikan keterangan usai makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/10/2023). Pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu telah ditanggapi oleh tiga capres, yaitu Anies, Prabowo, Ganjar. Tribunnews/IRWAN RISMAWAN 

"Sehingga ini bukan soal selera, setuju atau tidak setuju, tapi soal benar atau salah, ini sesuai aturan hukum atau tidak?"

"Jangan negeri ini diatur pakai selera dan perasaan, serta pandangan subjektif, tapi diatur pakai aturan hukum," ungkapnya saat diwawancari wartawan dikutip dari TribunPadang.com.

Dia mengatakan Indonesia diatur dengan hukum. Lalu, pemegang kewenangan disumpah mengikuti seluruh aturan hukum.

Oleh sebab itu, sambung Anies, presiden, menteri, gubernur, hingga wali kota atau bupati harus bertindak sesuai aturan hukum.

Jokowi Beri Klarifikasi

Presiden Jokowi menyampaikan klarifikasi soal pernyataannya melalui video berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.

Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut. 

Oleh karena itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana. 

"Jadi apa yang saya sampaikan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya. 

Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi, yaitu tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye.  Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.

Jokowi pun kembali menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.

Dia mengaku hanya menyampaikan ketentuan dalam aturan perundang-undangan. 

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Begini Respon Prabowo Terkait Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak dan di TribunPadang.com dengan judul: Respons Anies Soal Presiden Boleh Memihak: Jangan Negeri Ini Diatur Pakai Selera dan Perasaan.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku/Milani Resti)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan