Rabu, 27 Agustus 2025

Pemilu 2024

Tugas dan Gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024, Gaji Naik 100 Persen Dibanding Pilpres 2019

Petugas KPPS pada Pemilu 2024 memiliki tujuh item tugas dan gaji yang meningkat 100 persen dibanding Pemilu 2019

SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Petugas KPPS pada Pemilu 2024 memiliki tujuh item tugas dan gaji yang meningkat 100 persen dibanding Pemilu 2019. SURYA/PURWANTO 

Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan, yakni 25 Januari 2023-25 Februari 2024," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, mereka mendapat gaji sebesar Rp1.100.000 bagi anggota KPPS Pemilu 2024.

"Kenaikannya mencapai Rp650.000 jika dibandingkan honor KPPS Pemilu 2019 lalu, Rp500.000," ucap Hasyim.

Sedangkan untuk Ketua KPPS, Hasyim menegaskan, gaji yang diterima sedikit lebih tinggi dibanding anggotanya.

"Ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000, naik sekitar 118 persen dibandingkan honor Pemilu 2019, Rp550.000," ujar Hasyim.

Perlu diketahui, KPPS menjadi bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang di dalamnya terdapat beberapa penugasan.

Misalnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan KPPS.​

Masa Kerja KPPS 2024

Lama masa kerja KPPS adalah selama 1 bulan.

Pada Pemilu 2024, KPPS bekerja mulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Jadwal Pemilu 2024

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu.
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
  • 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye.
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang.
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
    3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan