Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2024

Tugas dan Gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024, Gaji Naik 100 Persen Dibanding Pilpres 2019

Petugas KPPS pada Pemilu 2024 memiliki tujuh item tugas dan gaji yang meningkat 100 persen dibanding Pemilu 2019

SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Petugas KPPS pada Pemilu 2024 memiliki tujuh item tugas dan gaji yang meningkat 100 persen dibanding Pemilu 2019. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus Pilpres 2024 berlangsung 16 hari lagi atau digelar 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbagai persiapan.

Termasuk mempersiapkan para petugasnya di tempat pemungutan suara (TPS).

Adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias petugas KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

KPPS berperan penting dalam berlangsungnya pencoblosan di TPS.

Lantas, apa tugas dan berapa gaji petugas KPPS?

Setidaknya ada tujuh item tugas KPPS yang bertugas di TPS saat penyelenggaraan pemilu, berikut rinciannya dikutip dari unggahan Instagram @kominfo.jateng.

Tugas KPPS

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Baca juga: Meski Banyak Isu Panas di Pemilu 2024, PMKRI Berkomitmen Terus Terlibat Wujudkan Indonesia Emas 2045

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Gaji KPPS

Mengutip indonesia.go.id, KPU membuka pendaftaran petugas KPPS sejak 11-20 Desember 2023.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan, yakni 25 Januari 2023-25 Februari 2024," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, mereka mendapat gaji sebesar Rp1.100.000 bagi anggota KPPS Pemilu 2024.

"Kenaikannya mencapai Rp650.000 jika dibandingkan honor KPPS Pemilu 2019 lalu, Rp500.000," ucap Hasyim.

Sedangkan untuk Ketua KPPS, Hasyim menegaskan, gaji yang diterima sedikit lebih tinggi dibanding anggotanya.

"Ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000, naik sekitar 118 persen dibandingkan honor Pemilu 2019, Rp550.000," ujar Hasyim.

Perlu diketahui, KPPS menjadi bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang di dalamnya terdapat beberapa penugasan.

Misalnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan KPPS.​

Masa Kerja KPPS 2024

Lama masa kerja KPPS adalah selama 1 bulan.

Pada Pemilu 2024, KPPS bekerja mulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Jadwal Pemilu 2024

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu.
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
  • 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye.
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang.
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
    3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan