Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Unggahan Larangan Presiden Berkampanye, Begini Respons Tom Lembong

Thomas Lembong atau Tom Lembong merespons soal pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Co-Captain Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendampinginya Cak Imin hadiri Rapat Umum Rakyat Jogja di Purawisasata, Yogyakarta, Senin (29/1/2024). 

"Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...."

Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 Ayat 1 yang diunggah itu tidak tercantum dalam UU Pemilu karena memang masih dimohonkan penguburannya di MK.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan