Pilpres 2024
Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Unggahan Larangan Presiden Berkampanye, Begini Respons Tom Lembong
Thomas Lembong atau Tom Lembong merespons soal pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Co-Captain Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendampinginya Cak Imin hadiri Rapat Umum Rakyat Jogja di Purawisasata, Yogyakarta, Senin (29/1/2024).
"Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...."
Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 Ayat 1 yang diunggah itu tidak tercantum dalam UU Pemilu karena memang masih dimohonkan penguburannya di MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.