Selasa, 12 Agustus 2025

Dalam Sebulan Almas Tsaqibbirru Sudah Dua Kali Gugat Gibran ke PN Solo, Berkaitan dengan Wanprestasi

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji.

Kolase Tribunnews.com
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji. 

Gugatan pertama Almas kepada Gibran itu terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Almas, seperti diketahui, merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia saat itu tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta.

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Baca juga: Ini Alasan Almas Catut Nama Gibran dalam Gugatan ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi masih belum bisa banyak berkomentar terkait gugatan yang dilakukan Almas kepada Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Solo.

Termasuk atas gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Arif masih menunggu kepastian dari pihak Pengadilan Negeri Solo.

“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.

Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.

“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.

Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, ia baru bersedia berkomentar.

“Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan