Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

Digugat Almas Karena Tidak Ucapkan Terimakasih, Begini Tanggapan Gibran

Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat wanprestasi karena tidak mengucapkan terimakasih kepada Almas Tsaqibbirru.

Almas adalah pengugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena gugatan tersebut, Gibran kemudian bisa mendaftar peserta Pilpres 2024.

Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.

Baca juga: Penampakan Baliho Prabowo-Gibran Satu Putaran Mejeng di Kantor Wali Kota Bima 

Gugatan pertama yang terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register Senin (22/1/2024) tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin (29/1/2024). Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2/2024).

Kemudian saat disinggung apakah ada perjanjian antara dirinya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu," ujarnya sembari menutup pintu mobil dinasnya dan pergi meninggalkan Balai Kota Solo.

Gugatan wanprestasi Almas

Almas tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terimakasih kepadanya.

Padahal, karena gugatan Almas di Mahkamah Konstitusi (MK) lah sehingga Gibran bisa mendaftar Pilpres 2024.

Gugatan tersebut akan bergulir pada 15 Februari 2024 .

Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Baca juga: Muncul Gugatan Almas kepada Gibran Tentang Wanprestasi di PN Solo, Ini Kata Kuasa Hukum

Dari Petitum atau berkas perkara didapat TribunSolo.com tertulis awal permulaan persoalan ini bergulir usai permohonan uji materiil terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 Penggugat telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi perihal uji materi Pasal 169 Huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 12 September 2023."

"Bahwa hasil dari putusan tersebut, menurut pendapat masyarakat pada umumnya secara langsung maupun tidak langsung menguntungkan kepentingan dari Tergugat. Penggugat telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada Tergugat untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai Calon presiden ataupun Calon wakil Presiden."

"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, Tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh Penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, dimana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023.

Baca juga: Gibran Mengaku Akan Getarkan Kandang Banteng, Ganjar: Hati-hati Ketanduk

Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat.

Berbeda dengan universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada Penggugat."

 "Bahwa pada jaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), Tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo," tulis keterangan petitum.

Oleh karena tidak ada ucapan terima kasih dari pihak Tergugat itu menjadikan pihak Almas memilih menempuh jalur hukum.

"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini."

Baca juga: Survei Prabowo-Gibran Tembus Satu Putaran, TKN Ingatkan Jangan Lengah dan Terlena

"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," jelas dalam Petitum.

Lebih lanjut disebutkan bahwa Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta. Itu menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.

Sementara itu, bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah kota Solo.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan