Pilpres 2024
Hp Disita Polisi Terkait Kasus Aparat Tidak Netral, Aiman Witjaksono Mengadu ke Komnas HAM
Kedatangan Aiman untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan telepon genggam atau handphone
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat pada Kamis (1/2/2024).
Kedatangan Aiman untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan telepon genggam atau handphone (hp) hingga akun Instagram saat dirinya diperiksa dalam kasus ujaran kebencian terkait pernyataan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Kami di sini mengadukan kepada komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya," kata Aiman kepada wartawan.
Sementara itu, Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menilai sudah ada pelanggaran HAM dalam penyitaan hp hingga akun Instagram Aiman.
Dia mengatakan surat penetapan pengadilan yang tidak diberikan salinannya tersebut tidak menjelaskan soal penyitaan selain hp.
"Pelanggarannya adalah pada materi yang terkandung di dalam hape tersebut karena pada penyitaan itu yang disita di dalam hp itu ada instagram karena itu diminta passwordnya. Kemudian pada emailnya juga diminta paswordnya kemudian juga terkait dengan sim card juga disita," ucapnya.
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Unggahan Larangan Presiden Berkampanye, Begini Respons Tom Lembong
Menurutnya, ada aspek yang sangat krusial yaitu menyangkut hak atas privasi orang. Karena, kata Ifdhal di dalam hp itu ada percakapan yang sangat personal antara Aiman dengan teman-temannya yang lain termasuk narasumber.
"Nah ini yang tidak bisa kita jamin walaupun disebutkan dalam penyitaan itu disebutkan hanya tiga itu, tetapi kan kita tidak bisa menjamin bahwa yang lain tidak di sadap oleh penyidik tersebut, nah ini jelas melanggar direct to privasi," tuturnya.
Selain itu, ada hak tolak yang dilanggar oleh penyidik karena saat itu Aiman diklaim masih berstatus sebagai seorang jurnalis.
Baca juga: Fakta Rombongan Anies Kecelakaan Beruntun di Sumenep: Anies Tak Alami Luka, Mobil Ringsek
Selanjutnya, Finsensius Mendrofa sebagai Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengatakan dalam pengaduannya, Komnas HAM juga mempertimbangkan menjadikan Aiman sebagai pembela HAM.
"Mudah-mudahan nanti oleh Komnas HAM akan memberikan satu apresiasi pada saudara Aiman Witjaksono sebagai pembela HAM dan mengungkap kebenaran ya," ungkapnya.
Setelah dari Komnas HAM, Aiman dan tim hukum juga akan mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
"Ya tentu kita fokus kepada penyidik ya yang melakukan penyidikan dalam kasus tersebut," ucapnya.
Hp Disita karena Tak Mau Ungkap Sumber
Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menduga penyitaan ponselnya oleh polisi karena dirinya tak mau mengungkap narasumber informasi aparat tak netral di Pemilu 2024.
Saat penyidik hendak menyita hpnya, Aiman mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan gawainya tersebut.
"Saya pribadi sebelum HP itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.

Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.
Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.
"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.
Baca juga: BABAK BARU, Almas Mahasiswa yang Loloskan Gibran jadi Cawapres di MK Gugat Balik ke PN Solo
Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi terhadap Aiman dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.
Karena itu, ia memiliki hak tolak untuk tidak memberikan informasi mengenai identitas narasumbernya kepada siapapun."Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan," tuturnya.
Aiman Witjaksono bersama tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengadukan soal penyitaan hp oleh penyidik Polda Metro Jaya di kasus aparat tidak netral di Pemilu 2024, Kamis (1/2/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.