Pilpres 2024
Dilaporkan ke Polisi Imbas Diduga Hina Jokowi Sebagai Binatang, Butet: Ini Gejala Awal Tidak Sehat
Menurutnya, hingga pertengahan bulan Oktober 2023 lalu, semua orang masih bebas untuk menyampaikan pikiran-pikirannya.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budayawan Butet Karteradjasa mengatakan, kasus yang menjeratnya merupakan gejala awal kebebasan berpendapat dalam kondisi tidak sehat.
Hal itu terkait Butet dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat membacakan sebuah pantun di acara kampanye akbar PDIP bersama Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo, pada Minggu (28/1/2024).
"Tentu saja saya harus mengabarkan kepada publik, ini gejala-gejala awal yang tidak sehat, dalam konteks kebebasan berpendapat," kata Butet, dalam konferensi pers Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud terkait pemberian bantuan hukum kepadanya, di Jakarta Pusat, pada Minggu (4/2/2024).
Butet mengaku santai dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.
"Ya saya santai saja, karena saya tetap berpedoman pada hak dasar saya sebagai warga bangsa. Dilindungi UU 45, bebas berpendapat, bebas berekspresi, bebas mengartikulasikan pikiran-pikiran saya," jelasnya.
Menurutnya, hingga pertengahan bulan Oktober 2023 lalu, semua orang masih bebas untuk menyampaikan pikiran-pikirannya.
Namun, setelah itu bahkan hingga saat ini, banyak keganjilan-keganjilan demokrasi yang terjadi.
Terkait hal itu, ia menyoroti saat Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang diduga menjadi pemulus bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
"Tapi setelah pertengahan Oktober (2023), secara terang benderang, Mahkamah Konstitusi dijadikan main-mainan, terus sampai hari ini kita melihat betapa banyak keganjilan-keganjilan di dalam jagat demokrasi," ucapnya.
Sebelumnya, dikutip dari TribunJogja, sekelompok relawan Pro Jokowi (Projo) di DIY mengadukan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, Selasa (30/1/2024).
Pengaduan itu atas dasar dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Butet Kartaredjasa terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (28/1/2024).
Kala itu Butet membacakan sebuah pantun di acara kampanye akbar PDIP bersama Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata pelapor Aris Widihartarto, selaku perwakilan Relawan Projo DIY, di Mapolda DIY.
Aris menyampaikan dari video yang beredar Butet diduga melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.