Pilpres 2024
DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU, Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Penuhi Syarat?
Alasan diberikannya sanksi lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Editor:
Muhammad Zulfikar
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.
Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU dengan terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.
"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.
Wiarsa mengatakan dalam pertimbangan, tindakan ketua dan komisioner KPU yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," papar Wiarsa.
"Terlebih Peraturan KPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo," sambung Wiarsa.
Dalam amar putusan itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Pencalonan Gibran Tak Penuhi Syarat?
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menegaskan putusan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sama sekali tak berkaitan dengan pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Enggak. Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
Sebagai informasi, ini kali kedua Hasyim mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP. Sebelumnya Hasyim dijatuhi sanksi atas perkara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.
Ia menjelaskan, putusan DKPP bersifat tidak akumulatif. Sehingga putusan kali ini berbeda dengan putusan dalam perkara sidang sebelumnya.
"Keputusan DKPP itu kan sikapnya enggak akumulatif, kasusnya kan juga beda, perkaranya beda, jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda," tuturnya.
"Yang dulu yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu aja," tegas Heddy.
Respons TKN
Tim Kampanyenya Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU RI.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.